Rabu, 02 Mei 2012

Pengetahuan Seputar Koperasi Prinsip Koperasi Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama. Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance (Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah Keanggotaan yang bersifat terbuka dan sukarela Pengelolaan yang demokratis,Partisipasi anggota dalam ekonomi,Kebebasan dan otonomi, Pengembangan pendidikan, pelatihan, dan informasi. Di Indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka Pengelolaan dilakukan secara demokrasi Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal Kemandirian Pendidikan perkoperasian Kerjasama antar koperasi Bentuk dan Jenis KoperasiJenis Koperasi menurut fungsinya Koperasi pembelian/pengadaan/konsumsi adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi pembelian atau pengadaan barang dan jasa untuk memenuhi kebutuhan anggota sebagai konsumen akhir. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pembeli atau konsumen bagi koperasinya. Koperasi penjualan/pemasaran adalah koperasi yang menyelenggarakan fungsi distribusi barang atau jasa yang dihasilkan oleh anggotanya agar sampai di tangan konsumen. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pemasok barang atau jasa kepada koperasinya. Koperasi produksi adalah koperasi yang menghasilkan barang dan jasa, dimana anggotanya bekerja sebagai pegawai atau karyawan koperasi. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pekerja koperasi. Koperasi jasa adalah koperasi yang menyelenggarakan pelayanan jasa yang dibutuhkan oleh anggota, misalnya: simpan pinjam, asuransi, angkutan, dan sebagainya. Di sini anggota berperan sebagai pemilik dan pengguna layanan jasa koperasi. Apabila koperasi menyelenggarakan satu fungsi disebut koperasi tunggal usaha (single purpose cooperative), sedangkan koperasi yang menyelenggarakan lebih dari satu fungsi disebut koperasi serba usaha (multi purpose cooperative). Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerah kerja Koperasi Primer Koperasi primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Koperasi Sekunder Adalah koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer. Koperasi sekunder dapat dibagi menjadi : koperasi pusat - adalah koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer gabungan koperasi - adalah koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat induk koperasi - adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi Jenis Koperasi menurut status keanggotaannya Koperasi produsen adalah koperasi yang anggotanya para produsen barang/jasa dan memiliki rumah tangga usaha. Koperasi konsumen adalah koperasi yang anggotanya para konsumen akhir atau pemakai barang/jasa yang ditawarkan para pemasok di pasar. Kedudukan anggota di dalam koperasi dapat berada dalam salah satu status atau keduanya. Dengan demikian pengelompokkan koperasi menurut status anggotanya berkaitan erat dengan pengelompokan koperasi menurut fungsinya. Keunggulan koperasi Kemungkinan koperasi untuk memperoleh keunggulan komparatif dari perusahaan lain cukup besar mengingat koperasi mempunyai potensi kelebihan antara lain pada skala ekonomi, aktivitas yang nyata, faktor-faktor precuniary, dan lain-lain. [sunting]Kewirausahaan koperasi. Kewirausahaan koperasi adalah suatu sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif, dengan mengambil prakarsa inovatif serta keberanian mengambil risiko dan berpegang teguh pada prinsip identitas koperasi, dalam mewujudkan terpenuhinya kebutuhan nyata serta peningkatan kesejahteraan bersama.[5] Dari definisi tersebut, maka dapat dikemukakan bahwa kewirausahaan koperasi merupakan sikap mental positif dalam berusaha secara koperatif. Tugas utama wirakop adalah mengambil prakarsa inovatif, artinya berusaha mencari, menemukan, dan memanfaatkan peluang yang ada demi kepentingan bersama. Kewirausahaan dalam koperasi dapat dilakukan oleh anggota, manajer birokrat yang berperan dalam pembangunan koperasi dan katalis, yaitu orang yang peduli terhadap pengembangan koperasi. Pengurus Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota.[6] Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri. Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkutan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialah mereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota). Koperasi di Indonesia Koperasi di Indonesia, menurut UU tahun 1992, didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.[4] Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992.[4] Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha). Sejarah koperasi di Indonesia Logo Gerakan Koperasi Indonesia Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak spontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang ditimbulkan oleh sistem kapitalisme semakin memuncak. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara spontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya. Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginannya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman. Cita-cita semangat tersebut selanjutnya diteruskan oleh De Wolffvan Westerrode, seorang asisten residen Belanda. De Wolffvan Westerrode sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekanan para pengijon. Ia juga menganjurkan mengubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI). Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah. Pada zaman Belanda pembentuk koperasi belum dapat terlaksana karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan koperasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu. Pada tahun 1908, Budi Utomo yang didirikan oleh Dr. Sutomo memberikan peranan bagi gerakan koperasi untuk memperbaiki kehidupan rakyat.[8] Pada tahun 1915 dibuat peraturan Verordening op de Cooperatieve Vereeniging, dan pada tahun 1927 Regeling Inlandschhe Cooperatieve. Pada tahun 1927 dibentuk Serikat Dagang Islam, yang bertujuan untuk memperjuangkan kedudukan ekonomi pengusah-pengusaha pribumi.[8] Kemudian pada tahun 1929, berdiri Partai Nasional Indonesia yang memperjuangkan penyebarluasan semangat koperasi.[8] Namun, pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya.[9] Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia.[9] Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.[9] Awalnya koperasi ini berjalan mulus.[9] Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat Jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat Indonesia.[9] Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia. Fungsi dan peran koperasi Indonesia Menurut Undang-undang No. 25 tahun 1992 Pasal 4 dijelaskan bahwa koperasi memiliki fungsi dan peranan antara lain yaitu mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota dan masyarakat, berupaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia, memperkokoh perekonomian rakyat, mengembangkan perekonomian nasional, serta mengembangkan kreativitas dan jiwa berorganisasi bagi pelajar bangsa. Koperasi berlandaskan hukum Koperasi berbentuk Badan Hukum menurut Undang-Undang No.12 tahun 1967 adalah [Organisasi]] ekonomi rakyat yang berwatak sosial, beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama, berdasarkan asas kekeluargaan.[10] Kinerja koperasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. [sunting]Arti Lambang Koperasi Arti dari Lambang : Lambang Arti 1. Gerigi roda/ gigi roda Upaya keras yang ditempuh secara terus menerus. Hanya orang yang pekerja keras yang bisa menjadi calon Anggota dengan memenuhi beberapa persyaratannya. 2. Rantai (di sebelah kiri) Ikatan kekeluargaan, persatuan dan persahabatan yang kokoh. Bahwa anggota sebuah Koperasi adalah Pemilik Koperasi tersebut, maka semua Anggota menjadi bersahabat, bersatu dalam kekeluargaan, dan yang mengikat sesama anggota adalah hukum yang dirancang sebagai Anggaran Dasar (AD) / Anggaran Rumah Tangga (ART) Koperasi. Dengan bersama-sama bersepakat mentaati AD/ART, maka Padi dan Kapas akan mudah diperoleh. 3. Kapas dan Padi (di sebelah kanan) Kemakmuran anggota koperasi secara khusus dan rakyat secara umum yang diusahakan oleh koperasi. Kapas sebagai bahan dasar sandang (pakaian), dan Padi sebagai bahan dasar pangan (makanan). Mayoritas sudah disebut makmur-sejahtera jika cukup sandang dan pangan. 4. Timbangan Keadilan sosial sebagai salah satu dasar koperasi. Biasanya menjadi simbol hukum. Semua Anggota koperasi harus adil dan seimbang antara "Rantai" dan "Padi-Kapas", antara "Kewajiban" dan "Hak". Dan yang menyeimbangkan itu adalah Bintang dalam Perisai. 5. Bintang dalam perisai Dalam perisai yang dimaksud adalah Pancasila, merupakan landasan idiil koperasi. Bahwa Anggota Koperasi yang baik adalah yang mengindahkan nilai-nilai keyakinan dan kepercayaan, yang mendengarkan suara hatinya. Perisai bisa berarti "tubuh", dan Bintang bisa diartikan "Hati". 6. Pohon Beringin Simbol kehidupan, sebagaimana pohon dalam Gunungan wayang yang dirancang oleh Sunan Kalijaga. Dahan pohon disebut kayu (dari bahasa Arab "Hayyu"/kehidupan). Timbangan dan Bintang dalam Perisai menjadi nilai hidup yang harus dijunjung tinggi. 7. Koperasi Indonesia Koperasi yang dimaksud adalah koperasi rakyat Indonesia, bukan Koperasi negara lain. Tata-kelola dan tata-kuasa perkoperasian di luar negeri juga baik, namun sebagai Bangsa Indonesia harus punya tata-nilai sendiri. 8. Warna Merah Putih Warna merah dan putih yang menjadi background logo menggambarkan sifat nasional Indonesia. Referensi ^ (Inggris)O'Sullivan, Arthur (2003). Economics: Principles in action. Upper Saddle River, New Jersey 07458: Pearson Prentice Hall. hlm. 202. ISBN 0-13-063085-3. ^ Ningsih, Murni Iran Koperasi ^ a b Hans, Prinsip-prinsip Koperasi dan Undang-undang Koperasi, Direktorat Jenderal Koperasi, 1980 ^ a b c d Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 18-23 ^ a b c d Hendar & Kusnadi, Ekonomi Koperasi, Lembaga Penerbit FEUI, 2005, hal 206-216 ^ a b c Djazh, Dahlan Pengtahuan Koprasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 162,163 ^ a b c d e f g h i j k l m Djazh, Dahlan Pengetahuan Koperasi (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1980) hlm. 16 ^ a b c d e [1], Kementrian Koperasi dan UKM, 24 Juni 2011 ^ a b c d e f g h Djazh, Dahlan Pengtahuan Perkoprasian (Jakarta: PN Balai Pustaka, 1977) hlm. 26,27 ^ Nunkener, Hans M Hukum Koperasi (Bandung: Alumni, 1981) hlm.12 ti^ Chaniago, Arifinal Ekonomi dan Koperasi(Bandung : CV Rosda Bandung 1983) hlm. 29

Senin, 02 April 2012

Lebih Jauh tentang KOPERASI Sebagai Bapak Koperasi Indonesia, Bung Hatta pernah berkata : bukan Koperasi namanya manakala di dalamnya tidak ada pendidikan tentang Koperasi. Meskipun sudah berusia 60 tahun lebih (dan 61 tahun pada tanggal 12 Juli 2008 nanti) apa itu Koperasi belum begitu dipahami dengan benar oleh bangsa Indonesia. Bahkan banyak paara anggota Koperasi yang belum tahu makna dari mahluk yang bernama Koperasi ini. Koperasi: Mahluk apa itu? Koperasi adalah asosiasi [1] orang-orang yang bergabung dan melakukan usaha bersama atas dasar prinsip-prinsip Koperasi, sehingga mendapatkan manfaat yang lebih besar dengan biaya yang rendah melalui perusahaan yang dimiliki dan diawasi secara demokratis oleh anggotanya. Koperasi bertujuan untuk menjadikan kondisi sosial dan ekonomi anggotanya lebih baik dibandingkan sebelum bergabung dengan Koperasi. Dari pengertian di atas dapat diuraikan sebagai berikut: Asosiasi orang-orang. Artinya, Koperasi adalah organisasi yang terdiri dari orang-orang yang terdiri dari orang-orang yang merasa senasib dan sepenanggungan, serta memiliki kepentingan ekonomi dan tujuan yang sama. Usaha bersama. Artinya, Koperasi adalah badan usaha yang tunduk pada kaidah-kaidah ekonomi yang berlaku, seperti adanya modal sendiri, menanggung resiko, penyedia agunan, dan lain-lain. Manfaat yang lebih besar. Artinya, Koperasi didirikan untuk menekan biaya, sehingga keuntungan yang diperoleh anggota menjadi lebih besar. Biaya yang lebih rendah. Dalam menetapkan harga, Koperasi menerapkan aturan, harga sesuai dengan biaya yang sesungguhnya, ditambah komponen lain bila dianggap perlu, seperti untuk kepentingan investasi. Menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, pengertian Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum Koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip Koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Sementara menurut ICA[2] Cooperative Identity Statement, Manchester, 23 September 1995, Koperasi adalah perkumpulan otonom dari orang-orang yang bersatu secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan dan aspirasi ekonomi, sosial, dan budaya bersama melalui perusahaan yang mereka miliki bersama dan mereka kendalikan secara demokratis. Prinsip-prinsip Koperasi[3] Koperasi bekerja berdasarkan beberapa prinsip. Prinsip ini merupakan pedoman bagi Koperasi dalam melaksanakan nilai-nilai Koperasi. Keanggotaan sukarela dan terbuka. Koperasi adalah organisasi yang keanggotaannya bersifat sukarela, terbuka bagi semua orang yang bersedia menggunakan jasa-jasanya, dan bersedia menerima tanggung jawab keanggotaan, tanpa membedakan gender, latar belakang sosial, ras, politik, atau agama. Pengawasan oleh anggota secara demokratis. Koperasi adalah organisasi demokratis yang diawasi oleh anggotanya, yang secara aktif menetapkan kebijakan dan membuat keputusaan laki-laki dan perempuan yang dipilih sebagai pengurus atau pengawas bertanggung jawab kepada Rapat Anggota. Dalam Koperasi primer, anggota memiliki hak suara yang sama (satu anggota satu suara) dikelola secara demokratis. Partisipasi anggota dalam kegiatan ekonomi. Anggota menyetorkan modal mereka secara adil dan melakukan pengawasan secara demoktaris. Sebagian dari modal tersebut adalah milik bersama. Bila ada balas jasa terhadap modal, diberikan secara terbatas. Anggota mengalokasikan SHU untuk beberapa atau semua dari tujuan seperti di bawah ini : a) Mengembangkan Koperasi. Caranya dengan membentuk dana cadangan, yang sebagian dari dana itu tidak dapat dibagikan. b) Dibagikan kepada anggota. Caranya seimbang berdasarkan transaksi mereka dengan koperasi. c) Mendukung keanggotaan lainnya yang disepakati dalam Rapat Anggota. Otonomi dan kemandirian. Koperasi adalah organisasi otonom dan mandiri yang diawasi oleh anggotanya. Apabila Koperasi membuat perjanjian dengan pihak lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari luar, maka hal itu haarus berdasarkan persyaratan yang tetap menjamin adanya upaya: a) Pengawasan yang demokratis dari anggotanya. b) Mempertahankan otonomi koperasi. Pendidikan, pelatihan dan informasi. Koperasi memberikan pendidikan dan pelatihan bagi anggota, pengurus, pengawas, manager, dan karyawan. Tujuannya, agar mereka dapat melaksanakan tugas dengan lebih efektif bagi perkembangan Koperasi. Koperasi memberikan informasi kepada maasyarakat umum, khususnya orang-orang muda dan tokoh-tokoh masyaralat mengenai hakekat dan manfaat berkoperasi. Kerjasamaa antar koperasi. Dengan bekerjasama pada tingkat lokal, regional dan internasional, maka: a) Gerakan Koperasi dapat melayani anggotanya dengan efektif. b) Dapat memperkuat gerakan Koperasi. Kepedulian terhadap masyarakat. Koperasi melakukan kegiatan untuk pengembangan masyarakat sekitarnya secara berkelanjutan melalui kebijakan yang diputuskan oleh Rapat Anggota. Sementara itu Prinsip Koperasi menurut UU Nomor 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian adalah: Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka. Pengelolaan dilakukan secara demokratis. Pembagian sisa hasil usaha dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal. Kemandirian. Pendidikan perkoperasian. Kerja sama antar Koperasi. Sumber: Tim LAPENKOP Nasional, Lebih Mengenal Koperasi, Diterbitkan oleh LAPENKOP Nasional, Gedung D-III Lantai II, Kampus IKOPIN, Jl. Raya Bandung Sumedang Km 20,5 Jatinangor – Bandung 40600, www.lapenkop.coop, Lapenkop@lapenkop.coop [1] Asosiasi berbeda dengan kelompok. Asosiasi terdiri dari orang-orang yang memiliki kepentingan yang sama. Lazimnya, yang menonjol adalah kepentingan ekonominya. Sedangkan kelompok terdiri dari orang-orang yang belum tentu memiliki kepentingan yang sama. Umumnya yang menonjol adalah unsul sosialnya. [2] ICA adalah gabungan gerakan Koperasi internasional yang beranggotakan 700 juta orang lebih, berasal dari 70 negara, berpusat di Genewa, Swiss. Untuk wilayah Asia-Pasifik berkantor di New Dehli, India. [3] Prinsip yang dianut oleh gerakan Koperasi internasional saat ini adalah yang dicetuskan pada kongres ICA (International Cooperative Alliance) di Mancchester, Inggris pada tanggal 23 September 1995.

Minggu, 11 Maret 2012

KOPERASI KARYAWAN PERHUTANI (PUSKOPKAR PERHUTANI)

KOPERASI SEKUNDER PERHUTANI PUSAT KOPERASI KARYAWAN PERHUTANI (PUSKOPKAR PERHUTANI) Sejarah berdirinya Koperasi Sekunder Perhutani (Puskopkar Perhutani) : Pada awalnya manajemen berkeinginan membesarkan fungsi koperasi dalam rangka peningkatan kesejahteraan karyawan. Maka dibentuklah Koperasi Sekunder yang didirikan oleh dan beranggotakan badan-badan hukum koperasi, dalam hal ini primkopkar-primkopkar yang ada di Kantor Unit, Pusdiklat, Puslitbang, Biro, KPH, KBM dll. Jadi dengan terbentuknya Koperasi Sekunder diharapkan primkopkar-primkopkar sebagai anggota dapat lebih berkembang, dan jangan malah takut kehilangan "lahan pekerjaan" akibat adanya Koperasi Sekunder. Koperasi Sekunder tidak akan mengambil "lahan pekerjaan" yang sudah dikelola oleh primkopkar, dan malah akan mengembangkan fungsi dari primkopkar. Proses terbentuknya Koperasi Sekunder Perhutani (Puskopkar Perhutani) : Tanggal 5-6 Oktober 2011 diadakan acara sarasehan koperasi karyawan Perhutani di Solo. Salah satu output sarasehan koperasi adalah terbentuknya Koperasi Sekunder Perhutani. Pada sarasehan tersebut, ditunjuk 7 perwakilan primkopkar yang secara otomatis menjadi anggota langsung, sebagai syarat berdirinya Koperasi Sekunder (syarat minimal 3 koperasi), yaitu Primkopkar Kantor Pusat (Edrian Sunardi), Kantor Unit I (Suwoyo), Biro Renbang Salatiga (Eko Budi Prasetyo), Kantor Unit II (Yusuf Syarifudin), KPH Malang (Muchlisin), Kantor Unit III (Dindin Satya) dan KPH Bandung Utara (Wawan Setiawan), sementara primkopkar lainnya menjadi calon anggota yang akan bergabung setelah Koperasi Sekunder terbentuk. Dalam proses pembentukannya, Perhutani menggandeng konsultan Sdr. H. Usep Sumarno (Ketua Dekopindo Kota Bandung) yang sudah berpengalaman dan berhasil membangun perkoperasian di kota Bandung. Saat ini, Koperasi Sekunder Perhutani sudah terbentuk dengan nama "Pusat Koperasi Karyawan Perhutani (PUSKOPKAR PERHUTANI). Karena Koperasi Sekunder Perhutani (PUSKOPKAR PERHUTANI) terbentuk pada tanggal 6 Oktober 2011, maka tanggal tersebut menjadi hari lahirnya PUSKOPKAR PERHUTANI. Anggota & Kepengurusan Koperasi Sekunder Perhutani (Puskopkar Perhutani) : Pendiri PUSKOPKAR PERHUTANI sekaligus menjadi anggota langsung adalah : Primkopkar Kantor Pusat, Primkopkar Kantor Unit I, Primkopkar Biro Renbang Salatiga, Kantor Unit II, KPH Malang, Kantor Unit III dan KPH Bandung Utara. Selanjutnya primkopkar-primkopkar lainnya sebagai calon anggota akan segera bergabung menjadi anggota PUSKOPKAR PERHUTANI untuk memperkuat, mengembangkan dan memperluas bidang kegiatannya. Dengan terbentuknya PUSKOPKAR PERHUTANI, secara bertahap kegiatan-kegiatan Perhutani dialokasikan untuk pemberdayaan PUSKOPKAR PERHUTANI, dengan tujuan untuk peningkatan kesejahteraan karyawan. Kegiatan rintisan yang sudah dilaksanakan oleh PUSKOPKAR PERHUTANI adalah pendistribusian bahan seragam dinas Perhutani. Demikian, semoga menjadi informasi yang bermanfaat. Salam, Jakarta, Februari 2012 Kesekretariatan PUSKOPKAR PERHUTANI, Usep Rustandi, Noor Rochim & Oka Hendrajati (Struktural di Biro SDM Kantor Pusat)

Minggu, 04 Maret 2012

1.1Latar Belakang Sejarah kelahiran dan berkembangnya koperasi di negara maju (barat) dannegara berkembang memang sangat diametral. Di barat koperasi lahir sebagaigerakan untuk melawan ketidakadilan pasar, oleh karena itu tumbuh danberkembang dalam suasana persaingan pasar. Pengalaman di tanah air kitalebih unik karena koperasi yang pernah lahir dan telah tumbuh secara alami dijaman penjajahan, kemudian setelah kemerdekaan diperbaharui dan diberikankedudukan yang sangat tinggi dalam penjelasan undang-undang dasar. Danatas dasar itulah kemudian melahirkan berbagai penafsiran bagaimana harusmengembangkan koperasi.Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yangbertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyatterhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalutinggi. 1.2 Rumusan Masalah Koperasi yang didirikan pertama kali yaitu koperasi perkreditan yangbertujuan untuk membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.Dengan adanya koperasi diharapkan akan dapat meringankan beban rakyatterhadap hutang yang lebih menyengsarakan rakyat akibat bunga yang terlalutinggi. Namun dalam pelaksanaannya selalu saja mengalami hambatan,sehingga koperasi tidak dapat berkembang. 1 BAB IIPEMBAHASAN 1.1 Keadaan Perekonomian Indonesia Pada Masa Ekonomi Liberal Sistem ekonomi liberal mulai dilaksanakan di Hindia Belanda (namaIndonesia ketika masih dijajah Belanda) setelah pemerintah kolonial Belandamenghentikan pelaksanaan “Cultuur Stelseel (sistem tanam paksa). Sejak saatini para penanam modal/usahawan Belanda berlomba menginvestasikandananya ke Hindia Belanda. Bangsa Belanda melakukan praktik penindasan,pemerasan dan pemerkosaan hak tanpa prikemanusiaan makin berlangsungganas, sehingga kemudian kehidupan sebagian besar rakyat di bawah bataskelayakan hidup.Dalam keadaan hidup demikian, pihak kolonial terus-menerusmengintimidasi penduduk pribumi sehingga kondisi sebagian besar rakyatsangat memprihatinkan. Di samping itu para rentenir, pengijon dan lintah daratturut pula memperkeruh suasana. Mereka berlomba mencari keuntungan yangbesar dan para petani yang sedang menghadapi kesulitan hidup, sehingga tidakjarang terpaksa melepaskan tanah miliknya sehubungan denganketidakmampuan mereka mengembalikan hutang-hutangnya yang membengkakakibat sistem bunga berbunga yang diterapkan pengijon. 1.2 Timbulnya Cita-Cita Pembentukan Koperasi di Indonesia Penindasan yang terus menerus terhadap rakyat Indonesia berlangsungcukup lama menjadikan kondisi umum rakyat parah. Namun demikian masihberuntung semangat bergotong royong masih tetap tumbuh dan bahkanberkembang makin pesat. Di samping itu kesadaran beragama juga semakintinggi. Pada saat itulah mulai tumbuh keinginan untuk melepaskan dari keadaanyang selama ini mengungkung mereka. Pemerintah Hindia Belanda tak segan-segan menyiksa mereka baik fisik maupun mental. Sementara itu para pengijondan lintah darat memanfatkan kesempatan dan keadaan mereka sehinggamakin banyak yang terjepit hutang yang mencekik leher. Dari keadaan itulahtimbul keinginan untuk membebaskan kesengsaraan rakyat dengan membentukkoperasi. 2 Koperasi diperkenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja diPurwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kreditdengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir.Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh BoediOetomo dan SDI.Adanya Politik Etis Belanda membuktikan adanya beberapa orang Belandayang turut memikirkan nasib penderitaan/kesengsaraan rakyat Indonesiaseperti halnya berkaitan dengan koperasi tanah air kita yaitu E. Sieburgh danDe Wolf van Westerrede. Kedua nama tersebut banyak kaitannya denganperintisan koperasi yang pertama-tama di tanah air kita, yaitu di Purwokerto. 1.3Terwujudnya Pendirian Koperasi Sementara itu pergerakan nasional untuk mengusir penjajah tumbuh dimana-mana. Kaum pergerakan pun dalam memperjuangkan merekamemanfaatkan sektor perkoperasian ini. Titik awal perkembanganperkoperasian di bumi Nusantara ini bertepatan dengan berdirinyaperkumpulan “Budi Utomo” pada tahun 1908.Pergerakan kebangsaan yang dipimpin oleh Sutomo dan GunawanMangunkusumo inilah yang menjadi pelopor dalam industri kecil dan kerajinanmelalui keputusan Kongres Budi Oetomo di Yogyakarta kala itu ditetapkan,bahwa: • Memperbaiki dan meningkatkan kecerdasan rakyat melalui bidangpendidikan. • Memperbaiki dan meningkatkan kesejahteraan rakyat melalui koperasiSebagai wujud pelaksanaan keputusan kongres tersebut, makadibentuldah koperasi konsumsi dengan nama “Toko Adil”. Sejak saat inilaharus gerakan koperasi internasional mulai masuk mempengaruhi gerakankoperasi Indonesia, yaitu terutama melalui penggunaan sendi-sendi dasar atauprinsip-prinsip Rochdale itu.Sendi-sendi dasar demokrasi serta dimensi kesamaan hak mulai dikenaldan diterapkan. Dan pada tahun 1912, sendi dasar ini juga yang dipakai olehorganisasi Serikat Islam. 3

Rabu, 22 Februari 2012


                                              
 SARASEHAN KOPERASI KARYAWAN PERHUTANI


Selama dua hari, pada tanggal 5 dan 6 Oktober 2011, bertempat di Hotel Dana Solo, diselenggarakan Saresehan Koperasi Karyawan Perum Perhutani. Saresehan diikuti oleh segenap perwakilan karyawan dan pengurus Koperasi Primer di seluruh Unit kerja. Acara yang dibuka Direktur SDM & Umum Perhutani, Achmad Fachrodji , ini bertujuan untuk pusat koperasi karyawan, yang akan menaungi koperasi-koperasi primer yang ada masing-masing di unit kerja.
Saresehan diisi dengan paparan dari narasumber Dr. Muslimin Nasution, pakar koperasi yang juga saat ini menjabat Ketua Dewan Pengawas Perhutani dan Usep Sumarto dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Selama dua hari tersebut, juga disusun draft Anggaran Dasar pusat koperasi, yang menurut Edrian, ketua formatur yang ditunjuk, akan bernama Pusat Koperasi Karyawan Perum Perhutani ini. Pusat Koperasi ini akan bergerak di berbagai macam usaha, antara lain agribisnis, pengadaan barang dan jasa, simpan pinjam, wisata, perdagangan, event organizer dan lain-lain. Selanjutnya draft tersebut akan direvisi oleh tim kecil untuk kemudian diajukan ke notaris dan Kementerian Koperasi & UKM untuk mendapatkan pengesahan.
Dalam sambutannya di acara penutupan, Direktur Utama Perhutani, Bambang Sukmananto mengatakan bahwa pembentukan koperasi ini telah menjadi komitmen jajaran direksi yang dipimpinnya. “Setelah saya pelajari beberapa bulan ini, permasalahan utama yang muncul di karyawan adalah masalah kesejahteraan. Koperasi adalah salah satu sarana yang efektif untuk membantu meningkatkan kesejahteraan karyawan,” kata Bambang.
Usep Sumarto, narasumber dari Kementerian Koeprasi & UKM memuji komitmen jajaran Manajemen Perhutani dalam pendirian koperasi karyawan ini. “Jarang saya melihat pimpinan instansi yang memiliki kepedulian, bahkan memprakarsai berdirinya koperasi. Kebanyakan hanya formalitas saja,” kata Usep. “Dalam hal ini jajaran BOD Perhutani patut mendapatkan penghargaan,” tambahnya. Adanya dukungan penuh dari manajemen ini, kata Usep, harusnya menjadi modal bagi koperasi yang akan dibentuk untuk tidak ragu-ragu dalam menjalankan roda bisnisnya kelak.
Sementara itu Muslimin Nasution mengaku gembira dengan diadakannya saresehan ini. “Sudah lama saya memimpikan berdirinya sebuah koperasi karyawan yang kuat di Perum Perhutani, baru kali ini terlaksana,” begitu dikatakan Pak Munas, panggilan akrab Menteri Kehutanan di era Presiden BJ Habibie ini. “Koperasi adalah wadah yang bisa digunakan efektif untuk meningkatkan kesejahteraan karyawan. Banyak potensi yang bisa digali,” katanya.